LPPM | IAIN Pekalongan

Limbah Ditinjau Dari Hukum Islam

E-mail Print PDF

Oleh: Musoffa Basyir-Rasyad, Miftahul Ula dan Khoirul Basyar

Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, manusia memerlukan pangan untuk hidup, sandang untuk melindungi diri dari suhu alam di sekitarnya, dan papan demi keselamatannya dari gangguan makhluk lain di tempat itu. Tak heran jika manusia diberi akal dan ditunjuk oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi.

Sebagai khalifah, manusia boleh memanfaatkan alam di sekelilingnya bagi kelangsungan hidupnya, namun tidak boleh merusaknya agar manusia dapat hidup sejahtera secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Akhir-akhir ini, fakta menunjukkan, bahwa usaha manusia dalam memanfaatkan alam seringkali mengorbankan sumber-sumber alam dan membuang sisa-sisanya ke sekeliling sehingga tidak tercernakan secara alamiah. Manusia telah menguasai dan memperkosa lingkungannya baik karena jumlahnya yang semakin banyak maupun karena ulahnya yang makin “cerdas”, sehingga kerusakan alam terjadi di mana-mana, baik di darat maupun di lautan sebagaimana telah disinyalir oleh Allah dalam surat ar-Rum ayat 41: “telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan sebagai akibat dari ulah tangan-tangan manusia”.

Kerusakan di darat tidak hanya terjadi karena usaha manusia membabat hutan atau mengeruk kekayaan alam lainnya, tapi juga karena limbah yang dibuang manusia sebelum diolah sehingga menjadi bahan pencemar yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia.

Sumber pencemar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber domestik dan non-domestik. Limbah domestik adalah limbah yang berasal dari perkampungan. Kota, pasar, jalan, terminal, rumah sakit dan sebagainya. Limbah ini berupa semua buangan yang berasal dari kamar mandi, kakus, dapur, tempat cuci pakaian, cuci peralatan rumah tangga, apotik, rumah sakit, rumah makan dan sebagainya yang biasanya menggunakan deterjen.

Deterjen merupakan bahan sintetis dan terbagi dalam dua kelompok, pertama adalah deterjen-lunak yang dapat terurai di dalam air dan kedua ialah deterjen keras dan melawan aksi bakteri. Deterjen yang kedua ini berbahaya bagi ikan walaupun konsentrasinya kecil  dan dapat merusak tanaman air jika kadar deterjennya tinggi. Deterjen ini tidak dapat terurai di dalam tanah sehingga berbahaya bagi manusia jika sampai merembas ke sumber-sumber air minum penduduk.

Adapun sumber non-domestik, pencemar yang berasal dari pabrik, industri, pertanian, peternakan, perikanan, transportasi dan sumber-sumber lainnya. Limbah non-domestik ini sangat bervariasi, terlebih-lebih untuk limbah industri yang biasanya menghasilkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah pertanian biasanya terdiri atas bahan padat bekas tanaman yang bersifat organis, bahan pemberantas hama dan penyakit (pestisida), bahan pupuk yang mengandung nitrogen, posfor sulfur, mineral dan sebagainya. Lebih-lebih pestisida, jika banyak digunakan oleh para petani akan berbahaya bagi kehidupan. Pestisida ini meskipun ada manfaatnya namun merupakan bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia, jika dipakai secara berlebihan dan terus-menerus.

Bahan-bahan kimia yang ada dalam limbah, baik limbah domestik maupun non-domestik, akan merusak air dan susunan kimia tanah. Begitu pula jika masuk ke dalam tubuh manusia melalui air yang diminumnya atau makanan yang berasal dari tanaman yang tumbuh di atas tanah yang tercemar oleh limbah.

Dalam tubuh manusia terdapat milyaran pita desoksiribonukleat (DNA) yang berisi milyaran susunan kimia gen. Di antara fungsi susunan kimia gen adalah menentukan sifat dan bentuk fisik manusia serta mewariskannya kepada anak keturunannya. Jika zat-zat kimia berbahaya  yang ada dalam limbah masuk ke dalam tubuh manusia, maka susunan kimia gen bisa berubah. Hal ini akan mengakibatkan timbulnya beberapa penyakit, kerusakan fisik, bahkan bisa menyebabkan cacat bawaan pada keturunannya.

Suatu penelitian yang dilakukan di laboratorium bioteknologi di kota Reston, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pestisida yang digunakan dalam pertanian serta obat pembasmi hama lainnya, yang biasa dipakai dalam rumah tangga, dapat mengakibatkan penyakit kanker dan jantung.

Menurut hasil penelitian di tempat yang sama, penggunaan pestisida dalam jumlah kecil sudah dapat membahayakan mereka yang sensitif terhadap pestisida, seperti dapat terkena asma, bronkitis (gangguan pada saluran pernapasan), eksim dan sakit kepala yang terus-menerus. Termasuk dalam jenis pestisida ini adalah obat-obat pembasmi hama biasa, seperti DDT, obat pembasmi hama kecoak dan tikus yang biasa digunakan sehari-hari dalam rumah tangga.

Contoh penyakit lain yang diakibatkan oleh pencemaran adalah Minamata. Penyakit ini berasal dari Jepang yang disebabkan oleh pencemaran limbah yang banyak mengandung mercuri (air raksa) di laut. Menurut Profesor Harada dari Universitas Kumamoto, orang yang terkena penyakit minamata akan cacat seumur hidup bila tidak meninggal. Berkumpulnya mercuri di pusat saraf di otak menyebabkan anggota tubuh tak berfungsi, begitu pula lidah, mata dan telinga. Seekor kucing yang terkena penyakit ini akan berjalan jungkir balik, kemudia jadi gila, dan biasanya akan menceburkan diri ke air.

Dari ulasan singkat di atas jelas bahwa limbah itu dapat merusak lingkungan yang pada akhirnya akan membahayan kehidupan manusia itu sendiri. Dalam hal ini, al-Qur’an menssinyalir bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan di lautan adalah akibat dari ulah perbiatan manusia sendiri. Maka, al-Qur’an juga dengan tegas melarang umat umat Islam berbuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana bunyi ayat ke-77 dari Surat al-Qashash: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Larangan untuk berbuat kerusakan di muka bumi juga terdapat dalam ayat ke-11 dari Surat al-Baqarah:  “Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi”. Di dalam Ushul Fiqh, juga terdapat kaedah yang berbunyi: “Pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram”.

Jika kedua ayat al-Qur’an di atas dipahami dengan menggunakan kaedah  ushul fiqh di atas, maka membuang limbah yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup adalah haram.

Limbah merupakan dampak negatif dari kemajuan yang diperoleh manusia, baik dalam bidang industri maupun pertanian, guna meningkatkan taraf hidupnya. Sehingga, nampaknya, akan mengalami kesulitan untuk tidak menghasilkan limbah. Oleh karena itu, langkah yang terbaik adalah mengolah limbah industri agar tidak menjadi bahan yang berbahaya. Dalam bidang pertanian, sebaiknya banyak digunakan pupuk kandang untuk menambah unsur hara, menggunakan sisa tanaman dan rerumputan sebagai mulsa serta hindari penggunaan pestisida.