LPPM | IAIN Pekalongan

TINDAK LANJUT MoU, PSGA IAIN PEKALONGAN PERKUAT TUTOR PRANIKAH MELALUI KONSELING PERSPEKIF MUBADALAH DAN BERKEADILAN GENDER BERSAMA BP4 KOTA PEKALONGAN

E-mail Print PDF

tindak lanjut 1

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan terus memberi kontribusi nyata kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya program pemberdayaan kepada masyarakat yang setiap tahun diprioritaskan. Pasca ditandatanganinya Perjanjian kerjasama antara LP2M IAIN Pekalongan dan Badan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekalongan pada hari Selasa 28 September 2021, PSGA bersama tim program pemberdayaan masyarakat yang diketuai Ridho Riyadi, M.Pd.I melakukan penguuatan kapasitas tim tutor pranikah dengan memberikan materi konseling perkawinan perspektif mubadalah.

Acara ini diikuti oleh para guru agama dan tutor pra nikah yang menjadi ujung tombak konseling dari BP4 Kota Pekalongan. Dikarenakan perannya sangat vital maka IAIN Pekalongan melakukan upaya untuk revitalisasi agar peserta sebagai tutor memiliki pengetahuan dan ketrampilan baru dalam melakukan konseling perkawinan pada pasangan calon pengantin yang mengikuti suscatin. Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Muhandis Azzuhri, M. A., beliau saat ini menjabat sebagai wakit dekan III Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Pekalongan.

Pernikahan adalah bentuk komitment di hadapan Allah SWTdari pasangan laki-laki dan perempuan melalui akad nikah dihadapan saksi. Komitment ini membuahkan hak dan tanggung jawab baik dari pihak suami maupun istri melalui perannya masing-masing dalam bingkai relasi yang dihiasi cinta, kasih sayang dan tentunya relasi yang membuat hati merasa nyaman, tenteram dan bahagia. Artinya tidak ada satu diantara pihak yang merasa berkuasa atas pihak lainnya. Relasi inilah yang perlu dibangun dalam bingkai rumah tangga sehingga tercipta sakinah, mawaddah warohmah. Dalam perspektif gender relasi ini merupakan bentuk implementasi dari relasi yang berkeadilan atau relasi mubadalah. Demikianlan ucap Ningsih Fadhilah selaku kepala PSGA IAIN Pekalongan dalam sambutannya. Oleh karenanya pemahaman relasi mubadalah ini menjadi penting dimana calon pasangan suami istri ini memahami hak dan kewajiban masing-masing dengan prinsip kesalingan, saling memahami dan menghormati satu dengan lainnya.

Menurut Muhandis Azzuhri dalam pemaparannya menyampaikan prinsip pernikahan yang tertuang dalam al-Qur’an dan hadist hendaknya tidak hanya dipahami secara tekstual namun penting memahami dalam kaitah linguistic dan kontekstual. Dalam proses pernikahan seorang wali pengantin perempuan mengatakan kepada calon menantunya اَنْكَحْتُكَ و زوّجتُكَ (aku nikahkan kamu dan aku kawinkan kamu) Mengapa sudah ada اَنْكَحْتُكَ perlu juga dita'kidkan dengan و زوّجتُكَ,? Beliau menjelaskan bahwa dalam kaidah lingistik, terdapat perbedaan antara kata أنكحتُ dan زوّجتُ atau lebih tepatnya apa bedanya antara 'nikah' dan 'kawin'? Kata أنكح berasal dari wazan أفعل يُفْعِلُ إفْعالا yang memiliki makna للمبالغة menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh dan hanya terjadi sekali saja, sedangkan kata زوّج berasal dari wazan فعّل يُفَعِّل تفعيلا yang dalam hal ini memiliki makna 'Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang'.

Secara linguistic, kata أنكحتُ dan زوّجتُ mengandung makna dan pesan mendalam bahwa pernikahan hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sekali seumur hidup. Sedangakan kata زوّج lebih berarti secara biologis “aku kawinkan” lebih berarti bahwa jima’ atau hubungan suami istri setelah halal atau setelah pernikahan boleh dilakukan berulang-ulang hingga maut memisahkan. Tutur Muhandis Azzuhri. Berbagai pengalaman beliau sampaikan bagaimana menjadi konselor perkawinan bagi ibu-ibu TKI di luar negeri hingga pada narapidana yang berada di Lapas-lapas. Banyak problematika perkawinan yang pelik yang terjadi dan telah beliau dampingi selama ini.

tindak lanjut 2

Tutor pranikah sebagai orang yang memberikan konseling pada calon pasangan pengantin sudah semestinya juga memiliki pemahaman yang sama tentang konseling mubadalah dalam pernikahan. Konseling perspektif mubadalah ini jika diterapkan dalah hubungan rumah tangga akan menjadi ikhtiar mengurai problematika perkawinan yang selama ini ada, sehingga mampu menurunkan angka perceraian dan mampu menjadikan keluarga-keluarga yang siap secara mental dan spiritual dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warohmah. Mengarungi bahtera rumah tangga yang terjal dan berliku namun tetap berperilaku humanis dan mengedepankan sikap saling menghormati, menghargai dan menyayangi diantara keduanya baik suami maupun istri, pangkas Muhandis Azzuhri.

Rangkaian kedua acara hasil kesepakatan kerjasama LP2M IAIN Pekalongan dan BP4 ini berjalan dengan lancer. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 september 2021 bertempat di aula kantor BP4 Kota Pekalongan. Hari pertama mengusung melakukan kegiatan TOT dan pendampingan pokja kampong keluarga sakinah sedangkan har ketua bersama tutor pranikah melakukan penguatan kapasitas tentang konseling perkawinan perspektif mubadalah dan berkeadilan gender. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Acara ini merupakan wujud dari program Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Pekalongan atas keprihatinannya terhadap masalah ketahanan keluarga yang banyak mengalami masalah dan teridakstabilan khususnya dimasa pandemi seperti ini.